not copas

Rabu, 24 Mei 2017

Kasus Panama Papers Perlihatkan Sistem Pajak Global yang Buruk

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panama merupakan salah satu negara yang dikenal memiliki sistem pajak terbaik di dunia. Belum pernah ada kebocoran yang terjadi, terkait surga bagi penghindar pajak selama maupun setelah masa pemerintahan Jenderal Manuel Noriega.

Namun beberapa waktu lalu, dokumen Panama Papers yang menguak nama penghindar pajak dari berbagai negara terungkap. Hal inilah yang membuktikan bahwa Mossack Fonseca, salah satu firma hukum di negara itu menawarkan jasa untuk pencucian uang, penggelapan pajak, dan kegiatan kriminal lainnya terkait hal itu.

Salah satu penasihat senior dari organisasi non-profit yang bertindak sebagai pengawas korupsi internasional, Mark Hays mengatakan hal ini bukanlah hal yang mengejutkan. Menurutnya, tidak hanya firma hukum itu yang terlibat melakukan praktek pidana tersebut. Namun, ribuan perusahaan menurutnya terlibat dalam merancang skema itu.

Peneliti ekonomi dan politik yang bekerja di Eropa dan Amerika Serikat (AS), CJ Polychroniou mengatakan di dunia ini, masalah penghindaran pajak merupakan hal yang rentan terjadi. Tanpa pajak, masyarakat akan berjuang, namun mereka tidak bisa mendapat pelayanan publik secara maksimal.

Saat pekerja dan pengusaha kecil dan menengah harus membayar pajak secara penuh, namun perusahaan global yang super kaya hanya perlu membayar lebih sedikit, kesenjangan pun datang. Inilah yang bisa disebut sebagai kapitalisme global, di mana pada akhirnya merusak demokrasi yang diharapkan dicapai oleh tiap negara di dunia.

Menurut <i>Tax Justice Network</i>, pada 2012 lalu terdapat perkiraan berapa banyak pajak tesembunyi yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan global terpandang serta pengusaha sukses dari berbagai negara. Setidaknya jumlahnya adalah 21 triliun hingga 32 triliun dollar AS.

Bisa dibayangkan, dengan jumlah sebanyak itu berapa sekolah, rumah sakit, serta fasilitas publik lainnya yang bisa dibangun di berbagai negara. Tentunya, kesejahteraan sosial juga dapat dicapai jika kasus semacam penggelapan pajak tidak pernah terjadi.

Panama Papers menunjukan rezim otoriter di dunia belum pernah mati. Korupsi, penghindaran pajak yang meluas di seluruh dunia oleh perusahaan ternama dan pengusaha besar bisa diibaratkan seperti raksasa yang menindas kurcaci.

Kebocoran dokumen ini pun sekaligus mengungkapkan bahwa tidak hanya sistem pajak global yang rusak. namun, secara keseluruhan kinerja pemerintah di banyak negara juga sangat buruk.

Pajak internasional

PAJAK INTERNASIONAL
Memahami Persoalan Pajak Global
Kathy Priscilla Glory
Memahami Persoalan Pajak Global
PERSOALAN terkait pajak internasional seperti persaingan pajak (tax competition), negara tax haven, serta ketimpangan distribusi pendapatan kerap kali merugikan baik negara maju, dan terutama negara berkembang. Lantas, bagaimanakah para pengambil kebijakan menyikapi hal ini?

Buku bertajuk Global Tax Fairness ini memaparkan usulan dari berbagai kontributor ahli untuk memperbaiki sistem pajak internasional. Buku terbitan Oxford University Press pada tahun 2016 ini sangat menarik karena solusi yang ditawarkan tidak terbatas hanya pada solusi yang sering dibahas oleh organisasi internasional seperti OECD, namun juga usulan yang mungkin sedikit asing atau tidak pernah digagas sebelumnya.

Dalam salah satu bab, Vito Tanzi menjelaskan perlunya dibentuk Otoritas Pajak Global (Global Tax Authority). Menurutnya, dalam era globalisasi di mana telah banyak muncul organisasi internasional yang menangani berbagai isu, belum ada sebuah organisasi yang mengatur hubungan perpajakan antarnegara, menangani masalah persaingan pajak, serta membatasi kesempatan untuk melakukan penghindaran pajak secara global (global tax evasion).

Nantinya, terdapat sembilan fungsi otoritas ini, mulai dari mengidentifikasi permasalahan di bidang pajak internasional, mengumpulkan informasi dan statistik perpajakan dari berbagai negara serta memublikasikannya dalam sebuah laporan, sampai yang paling penting yakni membuat sistem pengawasan kebijakan pajak di berbagai negara.
adanya institusi seperti Otoritas Pajak Global, permasalahan terkait kompetisi pajak yang tidak adil dan penghindaran pajak akan selalu ada.

Buku yang disunting oleh Thomas Pogge dan Krishen Mehta ini menekankan persaingan pajak (tax competition) adalah sebuah isu serius, karena merupakan suatu obsesi yang berbahaya. Berbagai negara bersaing untuk menurunkan tarif pajak mereka, memperkecil basis pajak, serta melemahkan pelaksanaan peraturan pajak (race to the bottom). Persaingan pajak kemudian dianggap membuat arus investasi terfokus pada wilayah yang menyediakan berbagai insentif daripada wilayah dengan produktifitas ekonomi yang tinggi.

Pentingnya isu persaingan pajak juga diulas oleh Michael C. Durst dalam artikelnya. Menurutnya, menurunnya tarif pajak badan memiliki pengaruh yang besar bagi negara berkembang. Jika negara maju dapat mengalihkan beban pajak tersebut kepada sektor lain seperti pajak individu atau pajak konsumsi, penerimaan pajak negara berkembang cenderung bertumpu pada pajak badan.

Hal ini disebabkan karena perekonomian negara berkembang masih didominasi oleh sektor informal dengan pembukuan sederhana yang sulit untuk memfasilitasi kebutuhan otoritas pajak atas laporan pajak.

Selain pembahasan di atas, terdapat usulan-usulan lain seperti Financial Transaction Tax (FTT) dan pajak untuk kekayaan anonim (Anonymous Wealth Tax) sebagai solusi untuk mengurangi permasalahan distribusi pendapatan.

Usulan pemajakan atas ‘kekayaan tak bertuan’ terbilang unik karena pemilik harta dapat mengambil kembali sebagian porsi pajak tersebut saat ia telah menyelesaikan kewajiban perpajakan dalam negeri dan aset yang dimiliki di negara lain berasal dari sumber yang sah. Pendapatan dari pajak tersebut kemudian akan dialokasikan untuk membiayai penanganan isu global seperti perubahan iklim sebagai kompensasi atas penghindaran pajak yang telah dilakukan.  

Sebagai penutup, terdapat pemaparan mengenai 10 cara bagi negara berkembang agar dapat menarik investasi asing sekaligus mempertahankan kedaulatan pajaknya.

Selain rekomendasi untuk menghindari persaingan pajak dan insentif pajak, penulis memberikan usulan lain kepada negara berkembang, mulai dari usulan untuk lebih berhati-hati dalam menyepakati perjanjian bilateral pajak atau tax treaty, mengenakan withholding tax bagi non-residen, mengatur sebuah kesepakatan yang adil dengan investor di industri ekstraktif, penggunaan profit split method dalam transfer pricing, sampai saran untuk memajaki sektor informal.

Secara keseluruhan, para kontributor mengajak pembaca untuk semakin peduli dengan permasalahan pajak internasional dan dampaknya terutama terhadap negara berkembang. Buku ini sesuai untuk dibaca para pengambil kebijakan dan tersedia di DDTC Library. (Amu)

- See more at: http://news.ddtc.co.id/mobile/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/#sthash.526FDYDW.dpuf

- See more at: http://news.ddtc.co.id/mobile/artikel/8195/pajak-internasional-memahami-persoalan-pajak-global/#sthash.526FDYDW.dpuf