not copas

Selasa, 08 November 2016

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

1. Etika Bisnis Akuntan Publik

            Etika profesional dikeluarkan oleh organisasi bertujuan untuk mengatur perilaku para angota dalam menjalankan praktek profesinya. Etika profesi bagi praktek akuntan di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ) ditambah dengan NPA dan SPAP. Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa yang dilakukan oleh profesi akuntan publik sesuai dengan Standar Peraturan Akuntan Publik ( SPAP ). Akuntan publik berjalan sesuai dengan SPAP karena akuntan publik menjalankan jasa auditing, atestasi, akuntansi dan reviewserta jasa akuntansi. Suatu organisasi profesi memerlukan etika profesional karena organisasi profesi ini menyediakan jasa kepada masyarakat untuk meneliti lebih lanjut mengenai suatu hal yang memerlukan penelitian lebih lanjut dimana akan menghasilkan informasi yang lebih akurat dari hasil penelitian. Jasa seperti ini memerlukan kepercayaan lebih serius dari mata masyarakat umum terhadap mutu yang akan diberikan oleh jasa akuntan. Agar kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik semakin tinggi, maka organisasi profesional ini memerlukan standar tertentu sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatannya. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:

1)      Tanggung Jawab Profesi

            Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. 

2)      Kepentingan Publik

            Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.

3)      Integritas

            Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

4)      Objektivitas

            Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.

5)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional

            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.

6)      Kerahasiaan

            Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak diizinkan memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7)      Perilaku Profesional

            Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

8)      Standar Teknis

            Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas

ANALISIS :  

            Etika dalam bisnis akuntan publik itu sangat dibutuhkan para akuntan dalam profesinya untuk mengatur perilaku. Akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yaitu kode etik akuntan Indonesia, yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota seprofesi dan juga dengan masyarakat. Kode etik juga dapat dipakai oleh para pengguna jasa akuntan untuk menilai kualitas dan mutu jasa yang diberikan akuntan publik melalui pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Kemudian jika seorang akuntan menyimpang dari etika maka akan menimbulkan kerugian

2. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis

            Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

ANALISIS:

            Pada kantor akuntan publik dituntut akan suatu tanggung jawab soaial kepada masyarakat. Tanggung jawab ini meliputi sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Ini artinya sebuah kantor akuntan publik harus mengutamakan kepentingan publik dibandingkan kepentingan suatu kelompok dan sebuah kantor akuntan public dalam menjalankan aktivitas perusahaan nya semata mata tidak hanya mengerjar laba namun juga meningkatkan kualitas pelayanan nya kepada masyarakat.

3.  Krisis dalam Profesi akuntansi

            Tekanan pemaksimalan profit saat ini membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Profesi dituntut untuk melakukan tindakan dalam berbagai cara yang dapat menciptakan laba tertinggi agar dapat bersaing dengan iklim persaingan yang semakin ketat. Dala hal ini, seluruh tindakan yang diambil justru membuat profesi berada dalam kondisi yang membahayakan dirinya dan dapat dituntut secara hukum. Namun, di pihak lain akuntan dipaksa untuk tetap bersikap profesional dan dihadapkan pada serangkaian aturan yang harus ditaati. Akuntan harus tetap bersikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas dala menjalankan tugasnya. Motivasi untuk berperilaku etis sangat penting karena dengan berperilaku etis dapat memberikan kontribusi diantaranya keuntungan jangka panjang bagi perusahaan, integritas personal dan kepuasan bagi pihak yang terlibat dalam bisnis tersebut, kejujuran dan loyalitas karyawan serta confidence dan kepuasan pelanggan. Perusahaan seharusnya memperhatikan tanggung jawab sosial yang bertujuan untuk mereduksi timbulnya aksi sosial yang menolak keberadaan suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan perusahaan yang mementingkan keuntungan jangka pendek. Perusahaan yang hanya berorientasi pada keuntungan jangka pendek ini cenderung kurang memperhatikan masalah etika dan integritas.

ANALISIS:

Karena tekanan untuk meningkatkan profit membawa profesi akuntan ke dalam krisis. Hal ini justru akan membahayakan profesi sebab profesi akan dituntut untuk melakukan berbagai cara yang dapat meningkatkan laba. Sikap seperti inilah yang membuat profesi melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya, sehinnga sikap objektif, jujur, adil, tepat, independen, bertanggung jawab dan berintegritas akan disepelekan. Kantor Akuntan Publik merupakan perusahaan jasa yang memberikan pendapatnya tentang laporan keuangan yang sudah wajar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang ada, maka etika dan integritas dalam suatu KAP sangat penting. Dengan demikian kantor akuntan publik sebaiknya memberikan pendapat yang wajar dalam penyelidikannya, agar kepercayaan masyarakat akan kualitas jasa yang diberikan suatu KAP ini tidak hilang. 

4.  Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik

            Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalandengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:

                 1. Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis

                 2. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.

                 3. Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

            Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tadi, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpian KAP.meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, khususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.

            Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Sekarang asosiasi AP berada dibawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), sebelumnya berada dibawah naungan IAI. Pemerintah Indonesia melalui Rancangan Undang-Undang tentang Akuntan Publik (Draft RUU AP, Depkeu, 2006) menarik kewenangan pengawasan dan pembinaan ke tangan Menteri Keuangan, disamping tetap melimpahkan beberapa kewenangan kepada asosiasi profesi. Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Disamping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.

ANALISIS:

Penanganan terhadap setiap orang yang melakukan tindakan yang tidak etis sangat diperlukan. Namun jika pelanggaran tersebut banyak diperbuat oleh anggota masyarakat atau anggota profesi maka hal tersebut perlu dipertanyakan apakah aturan-aturan yang telah ada dan berlaku masih perlu dipertahankan atau dipertimbangkan untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan perubahan dan perkembangan lingkungan. Secara umum kode etik yang berlaku pada profesi akuntan isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak).

5.  Peer Review

       Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat mengurangi reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

ANALISIS:

Tujuan dari peer review adalah membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya. Jika ada publikasi dan penghargaan yang tidak melalui peer review ini mungkin akan dicurigai oleh akademisi dan profesional pada berbagai bidang. Bahkan, pada jurnal ilmiah terkadang ditemukan kesalahan, penipuan ( fraud ) dan sebagainya yang dapat menurunkan reputasi mereka sebagai penerbit ilmiah yang terpercaya.

KESIMPULAN:

            Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah etika dalam kantor akuntan publik harus memiliki etika yang sesuai dengan Ikatan Akuntansi Indonesai. Etika yang harus dimiliki adalah, tanggung jawab sosial kantor akuntan publik sebagai entitas bisnis, sikap integritas meskipun ada krisis dalam profesi akuntansi, regulasi dalam rangka penegakan etika kantor akuntan publik, dan peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Apabila terjadi pelanggaran kode etik, maka penegakan dalam pelanggaran harus dilakukan. Hal-hal yang harus dilakukan adalah penyempurnaan kode etik yang ada, proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan, dan harus ada suatu bagian yang mengambil inisiatif mengajukan pengaduan.




Sumber:

http://nitaratnasari94.blogspot.co.id/2016/01/etika-dalam-kantor-akuntan-publik.html

http://ginacha.blogspot.co.id/2014/12/tanggung-jawab-sosial-kantor-akuntan.html

https://noviyuliyawati.wordpress.com/2013/11/13/etika-dalam-kantor-akuntan-publik/

http://afrikand.blogspot.co.id/2014/11/regulasi-dalam-rangka-penegakan-etika.html

Minggu, 06 November 2016

audit IT


Nama : Intan Ayu Dewanti
NPM  : 24213429 (ganjil)
Kelas  : 4EB10

PERTANYAAN KAJI ULANG

1.      Bedakan antara profesional sistem, pengguna akhir, dengan pemegang kepentingan.
Professional sistem meliputi analisis sistem, desainer basis data, dan pemograman yang mendesain dan membangun sistem. Hasil usaha mereka adalah sistem informasi yang baru.
- Pengguna akhir adalah bagi siapa sistem dibangun. Mereka adalah para manajer yang menerima lpaoran dari sistem dan para personel operasional yang bekerja secara langsungdengan sistem tersebut sbagai tanggungjawab harian mereka.
- Pemegang kepentingan adalah orang-orang yang memiliki kepentingan atas sistem tersebut tapi bukan pengguna akhirnya. Meliputi: akuntan,auditor internal dan eksternal, dan pihak lain yang mengamati perkembangan sistem.

3.      Apa saja tiga masalah yang menyebabkan kegagalan sistem?
-          Kurangnya penyesuaian pengembangan sistem
-          Pengembangan sistem yg tidak dapat dipelihara
-          Adanya kerusakan dan kesalahan rancangan

5.      Siapa yang harus masuk dalam komite pengarah? Apa saja tanggung jawab komite tersebut pada umumnya?
CEO, direktur keuangan, direktur informasi, pihak manajemen senior dari berbagai area pengguna, auditor internal, dan pihak manajemen senior dari layanan komputer.
Tanggung jawabnya:
-          Mengatasi berbagai konflik yang timbul dari sistem yang baru
-          Mengkaji berbagai proyek dan menetapkan prioritas
-          Menganggarkan dana untuk pengembangan sistem
-          Mengkaji status tiap proyek yang sedang berjalan
-          Menentukan melalui berbagai titik pemeriksaan di seluruh SDLC apakah akan melanjutkan proyek atau menghentikannya.

7.      Apa yang dimaksud dengan perencanaan strategis dan mengapa harus dilakukan?
Berhubungan dengan kerangka waktu tiga hingga lima tahun. Rencana sistem strategis berkaitan dengan alokasi berbagai sumber daya sistem seperti karyawan (jumlah profesional sistem yang harus dikontrak), peranti keras (dana yang dialokasikan untuk jaringan dan EDI). Mengapa harus dilakukan?
-          Rencana yang berubah secara konstan lebih baik daripada tidak ada rencana
-          Perencanaan strategis mengurangi komponen krisis dalam pengembangan sistem
-          Perencanaan strategis sistem memberikan pengendalian otorisasi untuk SDLC
-          Perencanaan sistem strategis memang selalu berhasil baik


9.      Apa yang dimaksud dengan pendekatan desain berorientasi objek (object oriented design – OOD)?
OOD (Object Oriented Design) adalah metode mendesain yang mencakup proses pendekompoisisan objek dan digambarkan dalam notasi sehingga bisa menggambarkan static dan dynamic model sistem baik secara logical dan/atau physical.
11.  Apa saja teknik utama dalam mengumpulkan fakta?
o   Observasi
o   Keterlibatan dalam pekerjaan
o   Wawancara personal
o   Mengkaji beberapa dokumen penting
13.  Bedakan antara sumber data, penyimpanan data, dengan aliran data
·         Sumber Data : sumber data meliputi berbagai entitas eksternal, seperti pelanggan atau vendor, serta sumber-sumber internal dari berbagai departemen lainnya.
·         Penyimpanan data : penyimpanan data berbentuk file , baris data, akun, dan berbagai dokumen sumber yang digunakan dalam sistem.
·         Aliran data : aliran data diawali dengan perpindahan berbagai dokumen dan laporan antar sumber data, penyimpanan data, pekerjaan pemrosesan, dan pengguna. Aliran data juga dapat diwakili dalam berbagai diagram UML.
15.  Apa tujuan dari analisis sistem, dan apa jenis informasi yang harus dimasukkan ke dalam laporan analisis sistem?
Tujuannya menganalisis secara simultan ketika melakukan pengumpulan fakta. Jenis informasi:
o   Menyajikan pihak manajemen atau komite pengarah berbagai temuan survey
o   Masalah yang diidentifikasi dalam sistem yang ada
o   Kebutuhan pengguna
o   Kebutuhan sistem yang baru
17.  Apa saja dua pendekatan dalam desain konseptual sistem
o   Pendekatan terstruktur
o   Pendekatan beorientasi objek
19.  Apa yang dimaksud dengan objek, dan apa saja karakteristik pendekatan beorientasi objek? Berikan 2 contoh.
objek merupakan adalah lokasi di memori yang memiliki nilai dan direferensikan oleh pengidentifikasi. Karakteristiknya, mengembangkan sistem informasi dari berbagai komponen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Contohnya yaitu proses dalam pembuatan mobil
21.  Siapa yang seharusnya dilibatkan dalam kelompok pengevaluasi independen dalam melakukan studi kelayakan terperinci?
Auditor dan Komite Pengarah
23.   Klasifikasikan hal2 berikut ini sebagai biaya yang timbul sekali atau berulang :
a)      Melatih perosnel
b)      Pemrograman dan pengujian awal
c)      Desain sistem
d)     Biaya peranti keras
e)      Biaya pemeliharaan peranti lunak
f)       Persiapan lokasi
g)      Sewa fasilitas
h)      Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
i)        Biaya asuransi
j)        Instalasi perlengkapan awal
k)      Pembaruan peranti keras
Biaya Yang timbul sekali
a)      Melatih perosnel
b)      Pemrograman dan pengujian awal
c)      Desain sistem
f)       Persiapan lokasi
h)      Konversi data dari sistem lama ke sistem baru
j)        Instalasi perlengkapan awal
Biaya yang berulang
d)     Biaya peranti keras
e)      Biaya pemeliharaan peranti lunak
g)      Sewa fasilitas
i)        Biaya asuransi
k)      Pembaruan peranti keras
25.  Diskusikan berbagai kebaikan dari peranti lunak yang dikembangkan secara internal dengan yang dikembangkan secara komersial.
·         Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara internal lebih mudah digunakan dan mudah di modifikasi dan di distribusikan ulang dengan lisensi apapun serta bisa mendesain sendiri  contoh : Apache dan MySQL
·         Menurut saya peranti lunak yang dikembangkan secara komersial itu lebih menguntungkan karena mempunyai hak cipta dan biasanya dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk memperoleh keuntungan baru dari penggunanya dan juga biaya yang relative murah contoh : MYOB dan Microsoft Office
27.  Mengapa data uji harus disimpan setelah digunakan ?
Karena akan memberikan manfaat di masa mendatang, untuk memfasilitasi pengujian di masa mendatang, data uji yang dibuat dalam taham implementasi seharusnya disimpan untuk digunakan kembali. Data uji ini memberikan auditor kerangka rujukan untuk mendesain dan mengevaluasi berbagai pengujian audit di masa mendatang.
29.  Dokumen Apa saja yang biasanya tidak dibutuhkan oleh pemegang kepentingan lain akan tetapi dibutuhkan akuntan dan auditor untuk sistem baru
1.      Dokumentasi operator
2.      Dokumentasi pengguna
3.      Dokumentasi desainer dan programer














PERTANYAN DISKUSI
1.      Berikan pendaat anda mengenai pernyataan berikut ini ‘ tahap pemeliharaan dalam SDLC melibatkan perubahan mendasar yang mengakomodasi perubahan kebutuhan pengguna’
Menurut saya : pernyataan di atas berarti bahwa kebutuhan pengguna terhadap sistem berubah-ubah sesuai kebutuhan yang di pakai bisa pula perubahan yang sederhana seperti modifikasi sistem untuk menghasilkan laporan baru atau perubahan yang besar atas logika aplikasi dan antarmuka pengguna.
3.   Apakah rencana strategis yang baik berorientasi pada perincian ?
Tidak , karena rencana strategis menghindari terlalu banyak perincian. Rencana tersebut harus memungkinkan para spesialis sistem untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang memadai dengan mempertimbangkan berbagai factor yang relevan, seperti harga, ukuran kinerja, ukuran keamanan dan pengendalian.
      5.  Apa tujuan yang diberikan proposal proyek sistem ? bagaimana tujuan ini dievaluasi dan dibuat prioritasnya ? apakah proses pembuatan prioritas adalah proses yang objektif atau subjektif ?
            Memberikan pihak manajamen dasar untuk memutuskan apakah akan melanjutkan proyek atau tidak. Proposal formal melyani dua tujuan, pertama , proposal tersebut meringkas berbagai temuan dari penelitian yang dilakukan pada tahap ini menjadi rekomendasi umum untuk sistem baru atau modifikasi sistem. Hal ini memungkinkan pihak manajemen mengevaluasi masalah yang dianggap ada bersama dengan sistem yang diusulkan sebagai solusi yang  layak dijalankan. Kedua, proposal tersebut menggambarkan secara garis besar hubungan antara tujuan dari sistem yang diusulkan dengan tujuan bisnis perusahaan, terutama dengan yang digambarkan secara umum dalam rencana strategi TI. Proposal ini menunjukkan bahwa sistem baru yang diusulkan sesuai dengan arah strategis perusahaan. Proses yang objektif.
7.      Kurangnya dukungan dari pihak manajemen puncak mengarah  pada kegagalan proyek sistem baru selama tahap implementasi . mengapa menurut anda dukungan dari pihak manajemen begitu penting ?
Menurut Saya :  manajemen puncak berpengaruh terhadap aktifitas data perlengkapan yg dibeli, karyawan, sistem di dokumentasikan dan sistem yang abru di install. Serta manajamen puncak yang mengatur keuangan dan mengatur jam kerja personel untuk tahap implementasi ini sehingga manajemen puncak sangat berpengaruh terhadap proses pembuatan sistem baru.

9.      Bandingkan dan bedakan antara pendekatan desain terstruktur dan pendekatan berorientasi objek. Mana menurut anda yang lebih menguntungkan, mengapa ?
·         Pendekatan tersturuktur :  cara dari atas ke bawah dan secara tersusun dan bertahap biasanya berbentuk diagram aliran data dan diagram terstruktur
·         Pendekatan obejk : mengembangkan sistem infrmasi dari berbagai kompnen atau objek standar yang dapat digunakan kembali. Bisa di ibaratkan proses pembuatan mobil, tahap pertama apa dulu yang dipasang kemdian tahp kedua dan selanjutnya.
Menurut saya yang lebih menguntungkan yaitu pendekatan objek karena sistem hanya membutuhkan sedikit biaya karena objek yang di pakai telah diketahui dan juga pengurangan waktu serta fleksibilitas dalam proses pengembangan.
11.  Manfaat tidak berwujud biasanya sangat sulit diukur secara akurat. Beberapa desainer beragumentasi bahwa jika anda tidak memperhitungkannya, maka akan dihasilkan perkiraan yang konservatif. Manfaat lebih apapun akan diterima, tetapi tidak di isyaratkan untuk keberhasilan sistem yang baru. Apa saja bahaya sudut pandang ini ?
Menurut saya bahaya dari sudut pandang di atas yaitu tidak melihat ke masa depan , jika tidak diukur manfaatnya sama saja dia akan menanggung resiko kegagalan sistem karena konsumen yang menggunakan tidak akan selalu menerima manfaat dari sistem itu sendiri.

13.  Selama prosedur data uji, mengapa pengembang harus menguji data yang buruk ?
Karena agar mengetahui sistem yang buruk itu bagaimana dan bisa di evaluasi di masa yang akan dating dan menguji berbagai perubahan atas peranti lunak aplikasi.
15.  Buku petunjuk operasi untuk operator computer secara teori sama dengan daftar periksa bagi pilot pesawat yang digunakan untuk lepas landas dan mendarat. Jelaskan kenapa buku ini sangat penting ?
Karena pilot harus menggunakan aturan dan pedoman yang ada, jika tidak mengikuti buku operasi dan seenaknya saja dalam mengendalikan pesawat bisa membahayakan semuanya.

17.  Diskusikan peran penting melibatkan akuntan dalam tahap desain terperinci dan implementasi. Pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh akuntan?
Dalam tahap desain terperinci seoran akuntan membandingkan biaya dan manfaat dan memisah mana biaya yang lebih dibutuhkan atau tidak.
Dalam tahp desain implementasi akuntan sebagai alur dalam sistem tersebut atau sebagai pengguna sistem tersebut.

19.  Diskusikan berbagai ukuran kelayakan yang harus dipertimbangkan. Berikan contoh untuk tiap ukuran tersebut.
1.      Kelayakan hukum : pembuat keputusan harus memastikan diri bahwa sistem yang diusulkan tidak melanggar batasan hukum yang ada. Contohnya : suatu sistem diterapkan akan tetapi melanggra privasi serta kerahasiaan yang disimpan
2.      Kelayakan operasional : menunjukan tingkat kesesuaian antara prosedur perusahaan yang ada dengan berbagai keahlian serta kebutuhan operasional yang baru. Contohnya : saat sistem di terapkan kita melihat dulu apakah sistem ini layak untuk digunakan atau tidak.
3.      Kelayakan jadwal : berhubungan dengan kemampuan perusahaan untuk mengimplementasikan proyek tersebut dalam waktu yang dapat di toleransi.


 <div class="do-not-copy"> audit IT </div>




Selasa, 01 November 2016

Etika dalam auditing

Pada masa sekarang ini, etika sangat diperlukan setiap orang dalam berperilaku. Dalam berbagai hal etika sangat dijunjung tinggi oleh kebanyakan orang. Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan. Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing yang dilakukan.

 

Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.

Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.

Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.

Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.

Kepercayaan Publik

Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik

Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.

Tanggung Jawab Dasar AuditorPerencanaan, Pengendalian dan Pencatatan

Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.

Sistem Akuntansi

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.

Bukti Audit

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.

Pengendalian Intern

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.

Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan

Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor

Independensi berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.

Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :

Independensi sikap mental

Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.

Independensi penampilan.

Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.

Independensi praktisi (practitioner independence)

Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.

Independensi profesi (profession independence)

Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.

Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.

Contoh Kasus:

Frank Dorrance, seorang manajer audit senior untuk Bright and Lorren,CPA baru saja diinformasikan bahwa perusahaan berencana untuk mempromosikannya menjadi rekanan pada 1 atau 2 tahun ke depan bila ia terus memperlihatkan tingkat mutu yang tinggi sama seperti masa sebelumnya. Baru saja Frank ditugaskan untuk mengaudit Machine International sebuah perusahaan grosir besar yang mengirimkan barang keseluruh dunia yang merupakan klien Bright and Lorren yang bergengsi. Selama audit, Frank menentukan bahwa Machine International menggunakan metode pengenalan pendapatan yang disebut “tagih dan tahan” yang baru saja dipertanyakan oleh SEC. Setelah banyak melakukan riset, Frank menyimpulkan bahwa metode pengenalan pendapatan tidaklah tepat untuk Machine International. Ia membahas hal ini dengan rekanan penugasan yang menyimpulkan bahwa metode akuntansi itu telah digunakan selama lebih dari 10 tahun oleh klien dan ternyata tepat. Frank berkeras bahwa metode tersebut tepat pada tahun sebelumnya tetapi peraturan SEC membuatnya tidak tepat tahun ini. Frank menyadari tanggung jawab rekan itu untuk membuat keputusan akhir, tetapi ia merasa cukup yakin untuk menyatakan bahwa ia merencanakan untuk mengikuti persyaratan SAS 22 (AU 311) dan menyertakan sebuah pernyataan dalam kertas kerja bahwa ia tidak setuju dengan keputusan rekannya. Rekan itu memberitahukan Frank bahwa ia tidak akan mengizinkan pernyataan demikian karena potensi implikasi hukum. Namun, ia mau menulis sebuah surat kepada Frank yang menyatakan bahwa ia mengambil tanggung jawab penuh untuk keputusan akhir bila timbul suatu permasalahan hukum. Ia menutup dengan mengatakan, “Frank, rekan harus bertindak seperti rekan. Bukan seperti meriam lepas yang berusaha untuk membuat hidup menjadi sulit bagi rekan mereka. Anda masih harus bertumbuh sebelum saya merasa nyaman dengan anda sebagai rekan.”

Jadi kesimpulangnnya dalam suatu tahap auditing harus ada etika,  baik itu etika saat proses auditing dan juga auditing dalam meberikan pendapat hasil audit. Etika sangat berpengaruh terhadap proses audit yg mencakup 3E, efektifitas, efisiensi dan economy
 

 

 

Sumber:

http://vinakurniadi.blogspot.co.id/2009/10/contoh-kasus-audit-etika-profesi.html

http://soniahosey05.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html

http://ikhaandani.blogspot.co.id/2015/10/etika-dalam-auditing.html

http://nabilasishma.blogspot.co.id/2014/11/etika-dalam-auditing.html