A.
PENGERTIAN
1.
Pengertian Usaha
Usaha adalah kegiatan yang dilakukan manusia untuk
mendapatkan penghasilan, baik berupa uang, barang mapun jasa yang digunakan
untuk pemenuhan kebutuhan hidup guna mencapai kemakmuran.
2. Pengertian
Perusahaan
Dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia
menggunakan barang dan jasa yang merupakan hasil kegiatan produksi. Kegiatan
produksi yang dilakukan secara terorganisir dengan menggunakan faktor-faktor
produksi umumnya dilakukan oleh perusahaan. Dengan demikian perusahaan
diartikan sebagai bagian teknis dari kesatuan organisasi modal dan tenaga kerja
yang bertujuan menghasilkan barang-barang atau jasa.
3. Pengertian
Badan Usaha
Badan Usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba
atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan
usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena factor-faktor produksi
yang terdiri dari asas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan
untuk mendapat laba atau memberi layanan kepada masyarakat.
B.
JENIS-JENIS BADAN USAHA
Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat
digolongkan berdasarkan:
1. Berdasarkan
Lapangan Usaha
Badan usaha
ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu
yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
a.
Badan usaha
ekstraktif: adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil
alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya
pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, dan pendulangan emas atau intan.
b.
Badan usaha
agraris: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat
memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat,
peternakan, dan perkebunan.
c.
Badan usaha
industri: adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi
barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industry
logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.
d.
Badan usaha
perdagangan: adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan
barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya
grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.
e.
Badan usaha
jasa: adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa
tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi,
bank, dan akuntan.
2. Berdasarkan
Kepemilikan Modal
Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga
jenis, yaitu sebagai berikut.
a.
Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS): adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki
oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma,
persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.
b.
Badan Usaha
Milik Negara (BUMN): adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN
bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh:
perjan, perum, dan persero.
c.
Badan usaha
campuran: adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian
milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha
ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki
oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan
PT BNI.
d.
Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD): adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh
pemerintah daerah. Contoh: Bank Jateng, Bank Jabar, dan PDAM.
3. Berdasarkan
Jumlah Pekerjanya
Jenis badan usaha berdasarkan jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:
a.
Badan usaha kecil: Badan usaha kecil adalah badan
usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang pekerja.
b.
Badan usaha sedang: Badan usaha sedang adalah badan
usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang pekerja dan kurang dari 51 orang
pekerja.
c.
Badan usaha besar: Badan usaha besar adalah badan
usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
4. Berdasarkan
Bentuk Hukumnya
Pengelompokan
badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan tanggung jawab
pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan usaha.
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer
(CV), perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.
a.
Badan Usaha Perseorangan: adalah
perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan dipertanggungjawabkan oleh
perseorangan.
b.
Firma: adalah badan usaha yang didirikan
dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant)
ikut memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang
perusahaan.
c.
Persekutuan Komanditer (CV): adalah
badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan
tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan. Pada CV dikenal dua macam
sekutu yaitu: Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan
modal sekaligus aktif mengelola jalannya usaha. Sekutu pasif atau
sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal saja dan tidak
terlibat dalam pengelolaan usaha.
d.
Perseroan Terbatas (PT): adalah
badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga persero, yang
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas
artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).
Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti
kepemilikan perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui
bursa/pasar saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran.
Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.
e.
Koperasi: Menurut UU No.
25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
1.
Konsep koperasi
dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang
(koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum koperasi (koperasi
sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip
koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan
2.
Tujuan
Koperasi :
a.
Memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya.
b. Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran
masyarakat pada umumnya.
c.
Ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip
Koperasi : Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan
peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi
harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi.
4.
Jenis Koperasi :
Koperasi Indonesia dibedakan
menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
4.1 Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan
menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi konsumsi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi
anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b.
Koperasi simpan
pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan
pinjaman kepada anggotanya.
c.
Koperasi produksi,
yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para
anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan
Koperasi Batik.
d.
Koperasi serba
usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis
usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain.
Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD) .
4.2 Menurut keanggotaannya,koperasi dapat dibedakan
menjadi empat, yaitu sebagai berikut:
a.
Koperasi primer,
yaitu koperasi yang anggotanya orang seorang atau individu.
b.
Koperasi pusat,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 5 badan hukum koperasi
primer.
c.
Koperasi Gabungan,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
pusat.
d.
Koperasi Induk,
yaitu koperasi yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 badan hukum koperasi
gabungan.
3) Lembaga
keuangan
Lembaga
keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah
negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank
dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Dalam praktiknya lembaga keuangan dapat dibagi menjadi:
a.
Bank: Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak.
b.
Lembaga Keuangan Non-Bank. Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang
ada di indonesia saat ini antara lain :
·
Pasar Modal merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksiantara
pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan
obligasi.
·
Pasar Uang yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana.
·
Koperasi Simpan Pinjam yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat
umum.
·
Perusahaan Pengadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas
pinjaman dengan jaminan tertentu.
·
Perusahaan Sewa guna usaha lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang
modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
·
Perusahaan Asuransi merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha
pertanggungan.
·
Perusahaan Anjak Piutang, merupakan yang usahanya adalah mengambil alih
pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
·
Perusahaan Moal Ventura merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan
yang usahanya mengandung resiko tinggi.
·
Dana Pensiun, merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pension
suatu perusahaan pemberi kerja.
4) Kerjasama, penggabungan dan ekspansi.
Dalam
penggabungannya, perusahaan dapat mengadakan kerjasama, penggabungan dengan
perusahaan lain, atau berkembang sendiri tanpa mengikut-sertakan peran
perusahaan lain. Beberapa bentuk organisasi baru yang ditimbulkannya, yaitu :
1.
Join Venture: Joint Venture merupakan bentuk
kerjasama antara beberapa perusahaan yang berasal dari beberapa negara menjadi
satu perusahaan untuk mencapai kosentrasi kekuatan-kekuatan ekonomi yang lebih
padat.
2.
Trust: Trust adalah suatu bentuk organisasi perusahaan yang
didirikan untuk menghindari kerugian masing-masing anggota dan memperbesar
keuntungan perusahaan.
3.
Holding Company: Adalah sebuah perusahaan yang kondisi keuangannya kuat
dapat memiliki perusahaan lain dengan cara membeli saham-sahamnya. Bentuk
semacam ini disebut Holding Company.
4.
Sindikat: Sindikat merupakan kerjasama antara beberapa orang
untuk melaksanakan proyek khusus di bawah suatu perjanjian.
5.
Kartel: Hampir sama dengan sindikat, Kartel merupakan
persekutuan antara beberapa perusahaan sejenis di bawah suatu perjanjian
tertentu.
·
Cara-Cara Penggabungan / Penyatuan Usaha
1.
Consolidation/
Konsolidasi: adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula
berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama
ditutup.
2.
Merger: Dengan
melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT
lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT
yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang
saham PT yang mengambil alih.
3.
Aliansi
Strategi: adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan
keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan
kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.Contoh: PT. A yang bergerak
dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai
keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan
aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah
menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan
Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4.
Akuisisi: adalah
pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan
yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih
menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian
nama dan kegiatan. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan
bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua
diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
C.
PERKEMBANGAN BANK INDONESIA
Bank Indonesia (BI) atau dulunya disebut dengan De Javasche Bank, adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan
tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang
terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.
Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga
pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi
perbankan di Indonesia. Ketiganya
perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat
dicapai secara efektif dan efisien.
a.
SEJARAH BERDIRINYA BANK INDONESIA
Pada tahun
1828 De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank
sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
Tahun 1953,
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk
menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas
utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank
Indonesia diberi tugas penting yang lain dalam hubungannya dengan Pemerintah,
dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
Pada tahun
1968 diterbitkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur kedudukan dan tugas
Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang
melakukan fungsi komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank
Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong
kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Tahun 1999
merupakan Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999
yang menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah.
Pada tahun
2004, Undang-Undang Bank Indonesia di amandemen dengan fokus pada aspek penting
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
penguatan governance. Pada
tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan perbankan
nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses perbankan
terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
b.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA
1.
Sebagai Lembaga Negara yang
Independen
Babak baru
dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara independen dan
bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya. Sebagai suatu lembaga negara yang independen, Bank Indonesia
mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan
wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Untuk lebih menjamin independensi tersebut,
undang-undang ini telah memberikan kedudukan khusus kepada Bank Indonesia dalam
struktur ketatanegaraan Republik
Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen kedudukan Bank Indonesia
tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Disamping itu, kedudukan Bank
Indonesia juga tidak sama dengan Departemen, karena
kedudukan Bank Indonesia berada diluar Pemerintah. Status dan kedudukan yang
khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan
fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2.
Sebagai Badan Hukum
Status Bank
Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun
badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
c.
TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA
Dalam kapasitasnya
sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan
nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap
barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama
tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara
aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang
negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran
yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan
demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat
diukur dengan mudah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung
oleh tiga pilar yang
merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah:
·
Menetapkan
dan menjalankan kebijakan moneter
·
Mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
·
Mengatur
dan mengawasi perbankan di Indonesia
d.
PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK INDONESIA
Dalam rangka
tugas mengatur dan mengawasi perbankan, Bank Indonesia menetapkan peraturan,
memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan
mengenakan sanksi terhadap bank sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam
pelaksanaan tugas ini, Bank Indonesia berwenang menetapkan ketentuan-ketentuan
perbankan dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Berkaitan
dengan kewenangan di bidang perizinan, selain memberikan dan mencabut izin
usaha bank, Bank Indonesia juga dapat memberikan izin pembukaan, penutupan dan
pemindahan kantor bank, memberikan persetujuan atas kepemilikan dan
kepengurusan bank, serta memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
usaha tertentu.
Di
bidang pengawasan, Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung. Pengawasan
langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun
sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui
penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan
oleh bank.
e.
OTORITAS DAN MONETER BANK INDONESIA
f.
SISTEM PEMBAYARAN
Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong
pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).
Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang
handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar
pula transmisi kebijakan
moneter yang bersifat time
critical. Bila kebijakan moneter berjalan lancar maka muaranya adalah
stabilitas nilai tukar.
Di sisi alat pembayaran tunai, Bank Indonesia merupakan
satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang
Rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Terkait
dengan peran BI dalam mengeluarkan dan mengedarkan uang, Bank Indonesia
senantiasa berupaya untuk dapat memenuhi kebutuhan uang kartal di
masyarakat baik dalam nominal yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat
waktu, dan dalam kondisi yang layak edar (clean money policy). Untuk mewujudkan clean money policy tersebut,
pengelolaan pengedaran uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dilakukan mulai
dari pengeluaran uang, pengedaran uang, pencabutan dan penarikan uang sampai
dengan pemusnahan uang.
Sebelum melakukan pengeluaran uang Rupiah, terlebih dahulu dilakukan
perencanaan agar uang yang dikeluarkan memiliki kualitas yang baik sehingga
kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Perencanaan yang dilakukan Bank Indonesia
meliputi perencanaan pengeluaran emisi baru dengan mempertimbangkan
tingkat pemalsuan, nilai intrinsik serta
masa edar uang. Selain itu dilakukan pula perencanaan terhadap jumlah serta
komposisi pecahan uang yang
akan dicetak selama satu tahun kedepan. Berdasarkan perencanaan tersebut
kemudian dilakukan pengadaan uang baik untuk pengeluaran uang emisi baru maupun
pencetakan rutin terhadap uang emisi lama yang telah dikeluarkan.
Uang Rupiah yang telah dikeluarkan tadi kemudian didistribusikan atau
diedarkan di seluruh wilayah melalui Kantor Bank Indonesia. Kebutuhan uang
Rupiah di setiap kantor Bank Indonesia didasarkan pada jumlah persediaan,
keperluan pembayaran, penukaran dan penggantian uang selama jangka waktu
tertentu. Kegitan distribusi dilakukan melalui sarana angkutan darat, laut danudara. Untuk
menjamin keamanan jalur distribusi senantiasa dilakukan baik melalui pengawalan
yang memadai maupun dengan peningkatan sarana sistem monitoring.
Lebih lanjut, kegiatan pengelolaan uang Rupiah yang dilakukan Bank
Indonesia adalah pencabutan uang terhadap
suatu pecahan dengan tahun emisi tertentu yang tidak lagi
berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Pencabutan uang dari peredaran
dimaksudkan untuk mencegah dan meminimalisasi peredaran uang palsu serta
menyederhanakan komposisi dan emisi pecahan. Uang Rupiah yang dicabut tersebut
dapat ditarik dengan cara menukarkan ke Bank Indonesia atau pihak lain yang
telah ditunjuk oleh Bank Indonesia.
g.
DEWAN GUBERNUR BI
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur. Dewan ini
terdiri atas seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi
Gubernur Senior sebagai wakil, dan sekurang-kurangnya empat atau
sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi
Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk
sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas.
h.
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DEWAN GUBERNUR
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Sementara
Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan
persetujuan DPR. Anggota
Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali
bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana
kejahatan.
i.
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Sebagai suatu forum pengambilan keputusan tertinggi, Rapat Dewan Gubernur (RDG)
diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan untuk menetapkan
kebijakan umum di bidangmoneter, serta sekurang-kurangnya sekali dalam seminggu untuk
melakukan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan moneter atau menetapkan kebijakan
lain yang bersifat prinsipil dan strategis. Pengambilan keputusan dilakukan
dalam Rapat Dewan Gubernur, atas dasar
prinsip musyawarah demi mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, Gubernur
menetapkan keputusan akhir.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha
dessi_ris.staff.gunadarma.ac.id
Buku Ekonomi untuk SMA dan MA Kelas XII, disusun oleh Drs. Alam S., MM
Bahan Pelatihan Konsultan KKMB
(Konsultan Keuangan Mitra Bank) Bank Indonesia.
http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/388/jbptunikompp-gdl-rahmawahdi-19359-6-pertemua-n.pdf